Sabtu, 30 Maret 2013

Subjek Pajak

Pengertian Badan ( Subjek Pajak )
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan , baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseorangan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainya , BUMN, BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, IBUT, dan bentuk badan lainya.
Badan yang dikecualikan sebagai subjek PPH ( ps. 3 UU PPh ) adalah :
  1. Badan perwakilan negara asing
  2. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan keputusan mentri keuangan
  3. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
          - Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         - Dibiayai dengan dana bersumber dari APBN/ APBD
         - Penerimaan lembaga tsb dimasukan dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah
          - Pembukuanya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

Objek Pajak PPh Badan:
  1. Kegiatan usaha, yaitu laba usaha pokok setiap periode
  2. Dari kegiatan bukan usaha: Keuntuyngan karena penjualan atau karena pengalihan harta, penerimaan kembali pembayaran pajak, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena aminan pengembalian utang, deviden, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan hatra, keuntungan karena penghapusan piutang.
Tarif PPh Badan :
 Jika peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000 maka perhitungan PPh terutangnya sbb :
50% x 25% x seluruh penghasilan kena pajak 

Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000 maka penghitungan PPh terutangnya  sbb :
12,5% x PKP dari peredaran bruto + 25% x PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar